02 Juni 2010
Akad Kredit Modal Kerja Petambak Plasma Eks Dipasena Janggal
Jum'at, 28 Mei 2010 | 11:38 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena mensinyalir ada kejanggalan penandatanganan kredit modal kerja dan kredit investasi PT Aruna Wijaya Sakti atau eks Dipasena sebesar Rp 126 juta ke sekitar 2.500 orang petambak plasma.
Menurut Perhimpunan, itu merupakan strategi CP Prima induk perusahaan PT. Aruna Wijaya Sakti mengatasi kesulitan keuangan. Tudingan para petambak itu dengan menghubungkan proses revitalasasi berjalan lamban.
“Baru lima dari 16 blok yang sudah direvitalisasi. Perbaikan kanal dan saluran air berjalan sangat lamban. Perusahaan seperti terengah-engah,” kata Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena, Nafian Fais.
Nafian menghitung dengan dana segar dari sekitar 2.500 petambak yang telah menandatangani akad kredit sebesar Rp 126 juta itu bisa terkumpul sekitar Rp 3 trilyun. Terlebih, semua uang petambak dikelola perusahaan inti.
“Dengan dana sebesar itu, tidak ada gunanya perjanjian revitalisasi onsorsium Neptune –CP Prima dengan pemerintah. Untuk apa uang sebesar Rp 1,7 trilyun yang dijanjikan untuk revitalisasi,” katanya.
Menurut perjanjian jual-beli aset peninggalan Syamsul Nursalim itu, konsorsium mengambil alih Dipasena Group dengan banderol Rp 2,388 trilyun. Mereka hanya membayar Rp 688 milyar.
Sisanya, Rp 1,7 trilyun, dibayar dalam bentuk escrow account atau dana untuk merevitalisasi plasma dan perusahaan inti. Plasma berhak atas modal kerja, modal usaha serta perbaikan saluran air dan sarana umum.
Uang sebesar itu juga digunakan untuk memperbaiki, operasional, dan membyar hutang perusahaan. “Jadi jika mereka tidak melakukan revitalisasi, sebenarnya negara telah dirugikan,” katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE
Label:
nafian faiz,
p3uw lampung,
plasma pt cp prima
31 Mei 2010
Ribuan Petambak Plasma Dipasena Keluhkan Rendahnya Harga Udang
Ribuan Petambak Plasma Dipasena Keluhkan Rendahnya Harga Udang
Rabu, 26 Mei 2010 | 12:16 WIB
Besar Kecil Normal
foto
TEMPO/Arie Basuki
TEMPO Interaktif, Tulangbawang — Ribuan petambak eks dipasena mengeluhkan penentuan harga udang vanamei oleh PT Aruna Wijaya Sakti yang sangat rendah. Mereka mengatakan harga udang yang dipatok perusahaan inti tersebut lebih rendah dari harga pasaran.
“Mereka menentukan harga seenaknya. Jauh lebih rendah dari perusahaan lain di Sumatera” kata Erwosadi, salah seorang petambak, Rabu (26/5).
PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan CP Prima, kata dia, membeli udang petambak plasma sebesar Rp 31 ribu per kilogram. Padahal, di pasaran lokal harga udang vanamei mencapai Rp 35 ribu per kilogramnya. “Itu pun kualitas udang jauh lebih rendah dari udang kami. Udang dari petambak dipasena lebih fresh karena baru dipanen,” kata Ketua Biro Ekonomi Perhimpunan Petambak Plaswa Udang Windu Dipasena itu.
Akibat pemberlakuan harga di bawah standar itu, para petambak meski hasil panennya bagus tetap saja merugi. Belum lagi, perusahaan inti menentukan harga pakan dan obat-obatan terlalu tinggi. “Biaya produksi membengkak sementara harga jual terus merosot,” katanya.
Selain faktor harga, petambak juga merasa dirugikan dengan penentuan standardisasi kualitas udang yang perhitungannya di bawah standar pasar nasional. Dia mengatakan PT AWS menentukan kadar udang First Quality (FQ) atau udang kualitas terbaik setiap tonnya hanya 40 persen.
“Artinya, dalam setiap satu ton udang yang disetor ke coolstorage hanya sekitar 4 kuintal saja yang dinyatakan kualitas bagus dan dibayar dengan harga tertinggi atau Rp 31 ribu per kilogram. Sisanya dibayar di bawah harga itu,” katanya.
Erwosadi membandingkan dengan perusahaan sejenis di Lampung. Penentuan FQ udang jauh lebih tinggi yaitu mencapai 85 persen. Padahal, perusahaan pengelola coolstorage lain di Lampung menerima udang dengan kualitas lebih rendah.
“Mereka menerima udang yang telah dua hingga empat hari setelah dipanen. Sementara kami menyetor udang yang masih fresh dan hanya dua jam setelah panen langsung disetor. Tentu lebih bagus dan seharusnya tingkat FQ-nya lebih tinggi,” katanya.
Petambak menuding PT AWS memberlakukan harga udang milik petambak dipasena sangat rendah untuk menopang CP Prima yang sedang kesulitan keuangan karena saat ini dua perusahaan tambak mereka yatu PT Central Pertiwi Bahari dan PT Wahyu Mandira tidak produksi.
“Mereka menggencet kami untuk menutupi beban keuangan akibat tidak beroperasinya dua perusahaan itu,” kata Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena.
Dengan penentuan harga udang seperti itu, kata dia, PT AWS akan mengeruk keuntungan sangat besar. Terlebih mereka juga mengeruk keuntungan dari harga pakan dan obat-obatan. “Sementara kami terus merugi dengan beban utang yang menggunung,” katanya. Ia menambahkan, beban utang para petambak plasma saat ini mencapai Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.
Label:
p3uw lampung,
pt AWS,
pt sp prima
30 Mei 2010
ADA PETANI TAMBAK PLASMA YANG BELUM TANDA TANGANI PKS PT ARUNA WIJAYA SAKTI
Bumi Dipasena 30/05/2010 sebanyak 22 orang petani tambak belum menanda tangani Perjanjian Kerjasama.
Menurut data yang dimilki oleh P3UW Lampung, sebanyak 22 orang, sampai kini masih enggan menanda tangani kesepakatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Petani tambak plasma dengan PT Aruna Wijaya Sebagai inti.
Untuk diketahui bahwa PKS ini rampung dibahas antara Perwakilan Plasma dan Perwakilan pihak inti sekitar awal tahun 2008, sebelumnya plasma telah menyiapakan Draf PKS yang telah dirumuskan bersama pemerintah, tetapi PT AWS tidak menghendaki rumusan tersebut untuk menjadi PKS yang digunakan dalam Perjanjian Kerjama Kemitraan, dan pertengahan tahun hampir seluruh Plasma Eks PT Dipasena Citra Darmaja Menanda tangani Kesepakatan tersebut, diawali penanda tanganan secara simbolis oleh para tokoh – tokoh plasma, seperti Kepala Kampung dan para pengurus P3UW Kepengurusan periode itu, penandatanganan secara simbolis ini dihadiri oleh Guburnur Lampung, Bupati Tulang Bawang yang diadakan didepan pabrik pengolahan udang PT Aruna Wijaya Sakti.
Perjanjian Kerja Sama adalah landasan hukum kedua belah pihak dalam menjalankan kerjama Kemitraan Budidaya antara petani Tambak dan Perusahaan sebagai intinya,”sehingga apa saja yang hendak dilakukan kedua belah pihak pada masa kerjasama harus tetap mengacu kepada perjanjian tersebut”,demikian disampaikan oleh bapak Eko Wahono,biro budidaya P3UW lampung.
Perwakilan plasma yang tidak mau menanda tangani Kesepakatan perjanjian tersebut telah menyampaikan aspirasi kepada pengurus P3UW Lampung, di Kantor P3UW beberapa hari yang lalu terungkap keengganan tersebut dikarenakan sebagai berikut :
1. Petani plasma yang bersangkutan melihat bahwa PKS tersebut belum berpihak kepada Kepentingan plasma,alias masih banyak klousul-klousul nya yang merugikan pihak plasma.
2. Petani yang bersangkutan belum melihat kesungguhan pihak perusahaan dalam rencana agenda kerja penyelesaian program revitalisasi
3. Petani plasma yang bersangkutan berpendapat bahwa masalah hutang dengan PT Dipasena Citra Darmaja,batal dengan sendirinya dikarenakan PT Dipasena telah tidak menjadi Mitra plasma lagi,jadi tidak layak plasma dibebankan hutang 20 juta/plasma
4. Petani Plasma yang bersangkutan berpendapat seyogyanya sertifikat tanah diserahkan oleh Negara Kepada plasma Bukan kepada Perusahaan saat ini
Akibat belum ditanda tangani PKS tersebut,selama ini mereka tidak mendapatkan hak-haknya, hampir 6 bulan ini listrik aliran kerumah kami diputus oleh perusahaan,
“1 (satu) tahun ini kami tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana Plasma yang telah menanda tangani kesepakatan PKS, kami berupaya hidup mandiri dan benar-benar kami berupaya sendiri untuk memenuhi kehidupan keluarga kami” kata Bapak Sunardi yang beralamat di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera Blok 13 jalur 26 No Rumah 05
Pada Kesempatan tersebut perwakilan plasma yang belum menanda tangani kesepakatan berharap agar P3UW dapat membantu menjembati Kepentingan mereka dengan pihak perusahaan,”Kami bukan tidak mau tanda tangan kesepakatan ini,tapi kami perlu ada kepastian agar isi PKS ini benar-benar menguntungkan Kedua belah pihak, kami juga merasa heran kalau dalam PKS, Plasma bekerja sama dengan PT Aruna Wijya sakti (PT AWS) tetapi dalam setiap transaksi saat ini kok dengan PT CP Prima ” Kata Agustiono plasma Bumi Dipasena Agung blok 05 jalur 37 no 08
Menurut Syukri J Bintoro Sekratris P3UW Lampung, perusahaan telah 3 Kali melakukan pemanggilan Kepada plasma yang belum menanda tangani kesepakatan PKS,sebelumnya ada lebih dari 50 orang yag bertahan tidak mau tanda tangan PKS, tapi jumlah ini terus berkurang,mungkin mereka terpaksa atau merasa tidak ada pilihan lain, memang secara umum 7500 orang KK plasma telah menanda tangani kesepakatan tersebut, tetapi kita tidak bisa memaksakan kehendak kepada yang belum tanda tangan PKS, sungguh memang rumusan Perjanjian telah dibuat oleh Tim,tetapi Kesepakatan itu kan mengikat yang menanda tangani PKS, bukan tim yang membuat rumusan PKS, oleh karena itu P3UW akan berupaya menjembatani kebuntuan tersebut,mudah-mudahan ada solusinya,ujarnya.
Semoga!
###
Label:
p3uw lampung,
petani tambak,
PT cp prima
Langganan:
Postingan (Atom)