14 Oktober 2009

JAWABAN DARI KERAGUAN

Petambak Desak Perusahaan untuk Merevitalisasi

Selasa, 13 Oktober 2009 | 03:45 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Pascaunjuk rasa di kawasan pertambakan udang di Rawajitu, Tulang Bawang, Lampung, Minggu (11/10), petambak plasma udang PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT Central Proteinaprima, tetap mendesak dan mempertanyakan komitmen serta kemampuan perusahaan untuk merevitalisasi tambak.

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) PT Aruna Wijaya Sakti (PT AWS), Senin (12/10), mengatakan, pascaakuisisi aset Dipasena Citra Darmaja pada Mei 2007, perusahaan akan melakukan perbaikan pada sarana prasarana tambak agar petambak bisa segera membudidayakan udang.

Rencana awal revitalisasi kawasan yang terdiri atas 16 blok areal tambak akan selesai pada September 2009. Namun, sampai sekarang belum selesai.

Pada April 2009, perusahaan meminta pengunduran waktu pelaksanaan revitalisasi sehingga ada kesepakatan, revitalisasi selesai dikerjakan pada September 2011. Namun, 9 Oktober 2009 perusahaan kembali meminta bertemu dengan petambak untuk memundurkan revitalisasi selama satu tahun. Hal itulah yang memicu unjuk rasa hari Minggu.

Tawaran perusahaan agar petambak PT AWS yang belum tersentuh revitalisasi mengelola tambak perusahaan di lokasi lain ditolak para petambak.

Ada 700 petambak PT AWS yang sudah dipindahkan ke PT Wachyuni Mandira (PT WM), anak perusahaan CP Prima lain, dan membudidayakan udang di sana sejak awal tahun 2009.

Thowilun, Wakil Ketua P3UW PT AWS, mengatakan, lahan di PT WM sudah habis dipakai petambak plasma asli dan petambak dari PT AWS yang lebih dulu pindah. ”Hendak dikemanakan 5.000 petambak PT AWS yang ada sekarang? Sebaiknya PT AWS melakukan revitalisasi tambak sesuai rencana awal,” katanya.

Akibat krisis global

Menanggapi keluhan para petambak plasma PT AWS, Manajer Komunikasi PT CP Prima Fajar Reksoprodjo mengatakan, perusahaan sepenuhnya memerhatikan kepentingan petambak.

”Kami menjamin bahwa proyek revitalisasi akan dilanjutkan. Hanya saja, kami mohon permakluman dikarenakan krisis keuangan global, penyelesaian revitalisasi AWS terpaksa dijadwal ulang,” katanya.

CP Prima tetap mengacu pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani perusahaan dengan petambak plasma. Perjanjian itu antara lain mengatur pinjaman, penentuan standar mutu, harga beli udang, dan proses transaksi.

Menurut Fajar, permintaan petambak untuk mengubah sistem transaksi budidaya antara lanjutan dengan sistem pemberian pinjaman untuk modal usaha dan pengembalian setelah panen sulit dipenuhi.

Dalam unjuk rasa Minggu kemarin, petambak meminta perusahaan mengubah sistem budidaya antara lanjutan karena dinilai menambah utang petambak kepada perusahaan.

Utang bulanan tambak yang diterima petambak plasma Rp 900.000 per bulan. Pinjaman itu bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan juga untuk operasional budidaya, seperti pembelian benur, pakan, dan obat-obatan.

Pihak P3UW PT AWS mencatat, utang plasma terendah saat ini Rp 56 juta dan tertinggi Rp 94 juta per keluarga. (HLN/LKT/KOMPAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar