07 Mei 2010

Fadel Beri Waktu Tiga Bulan untuk CP Prima

KONTAN Fadel Beri Waktu Tiga Bulan untuk CP Prima Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad tampak geram dengan macetnya revitalisasi tambak udang PT Aruna Wijaya Sakti (eks Dipaseca Citra Darmaja) oleh PT Central Proteinaprima (CP Prima) di Lampung. CP Prima wajib merevitalisasi tambak eks Dipasena itu pasca mengakuisisi Dipasena melalui PT PPA, medio 2007 silam. Namun, karena tampak tersendat-sendat, Fadel memberi batas waktu kepada CP Prima selama tiga bulan, jika tidak dipenuhi maka akan mendesak CP Prima agar menjual ke investor lain. Menurut Fadel, saat ini sudah ada beberapa investor yang melirik tambak udang CP Prima, satu dari dalam negeri, satu lagi dari Malaysia. Fadel mengaku sudah bertemu dengan Menteri Keuangan dan sejumlah Menteri lain membahas rencana revitalisasi tambak udang itu. Dia juga mengklaim, bersama pejabat eselon I Kementrian Kelautan, sedah bertemu dengan manajemen CP Prima membahas kelanjutan revitalisasi. Dari pemaparan manajemen CP Prima, mereka bersedia menjual ke investor lain, kata Made L Nurjana, Dirjen Budidaya Kementrian Kelautan dan Perikanan. Corporate Communication CP Prima, Fajar Reksoprodjo, mengaku belum mendengar rencana pemerintah itu, dan menegaskan selama ini proses revitalisasi tambak sudah berjalan menggunakan dana internal. Dan menurutnya, perlambatan revitalisasi memang terjadi karena ada pengurangan belanja modal. Sejatinya, desakan Fadel itu seiring tekanan para petambak Aruna Wijaya. Kemarin (17/2), sejumlah petambak yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Palsma Udang Windu (P3UW) PT Aruna Wijaya berunjuk rasa, di sela-sela Rapat Koordinasi Menetrian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta. Mereka akan menagih janji Fadel yang akan ikut desak CP Prima merevitalisasi tambak. KOMPAS CP Prima Diberi Waktu Tiga Bulan Fadel Muhammad mengemukakan, PT Central Proteinaprima atau CP Prima atau CP Prima diberi batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan revitalisasi tambak udang plasma yang yang dikelola PT Aruna Wijaya Sakti atau AWS, anak perusahaan CP Prima. Ada tiga opsi yang ditawarkan kepada CP Prima, Pertama, melanjutkan revitalisasi dengan dana sendiri, Kedua, mencari sumber pembiayaan lain apabila dana perusahaan tak mencukupi. Ketiga, menjual aset tambak udang plasma PT AWS kepada perusahaan lain jika perusahaan tidak mampu melanjutkan revitalisasi. Pasca-akuisisi aset Dipasena Citra Darmaja tahun 2007, PT CP Prima berkomitmen memperbaiki sarana dan prasarana tambak agar petambak plasma bisa segera membudidayakan udang. Revitalisasi direncanakan di 16 blok tambak plasma di areal 16.250 hektar. Namun, baru lima blok yang direvitalisasi. Menanggapi hal itu, Corporate Communication Manager CP Prima, Fajar Reksoprodjo, belum bisa berkomentar karena belum mendapat informasi. Petambak plasma udang PT AWS, diwakili Ketua Perhimpunan Plasma Udang Windu PT AWS Nafian Faiz, mendatangi Komisi IV DPR mengeluhkan nasib petani tambak plasma akibat revitalisasi tambak yang tak kunjung selesai. Ketua Komisi IN DPR Ahmad Muqowam menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen CP Prima. INVESTOR DAILY Petambak Udang Tuntut Revitalisasi Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena Lampung menuntut manajemen CP Prima untuk merevitalisasi eks tambak udang Dipasena. Dari komitmen 16 blok yang akan dikembangkan hanya lima blok yang direvitalisasi, kata Ketua P3UW Nafian Faiz kepada Ketua Komisi IV DPR Ahmad Muqowam. Nafian Faiz mengharapkan, menejemen CP Prima dapat segera merevitalisasi seluruh tambak untuk memenuhi komitmennya. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui masalah tambak udang Dipasena ini sangat sulit. Menurutnya, tidak mudah mencari investor tambak udang seluas 16 hektar di Lampung ini. Namun demikian, Fadel mengatakan, telah membahas masalah itu dengan manajemen CP Prima, dan sudah bertemu secara informal dengan manajemen CP Prima, dan meminta mereka membereskan permasalahan itu dengan segera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar