07 Mei 2010
Hasil Pemeriksaan CP Prima Diumumkan 1-2 Lagi
Hasil Pemeriksaan CP Prima Diumumkan 1-2 Lagi
Keputusan tersebut lebih cepat dari pernyataan Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan.
Rabu, 11 Maret 2009, 15:03 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) diharapkan selesai 1-2 hari mendatang.
Keputusan Bapepam-LK tersebut lebih cepat dari pernyataan Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) yang menargetkan pengumuman hasil pemeriksaan kasus CP Prima sebulan mendatang.
"Hasil dari pemeriksaan Pak Sardjito (kepala biro pemeriksaan dan penyidikan Bapepam-LK) kami simpulkan dan rapatkan. Kalau tidak salah, hari ini atau besok (keputusannya)," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.
Menurut Fuad, pihaknya menggali informasi dari berbagai sumber termasuk mendengarkan keterangan dari Lin Chi Wei. "Saya memang bertemu dia dan mendengarkan," ujar dia.
Namun, dirinya yakin bahwa informasi yang dikumpulkan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK lebih lengkap dibandingkan informasi dari mantan direktur utama PT Danareksa (Persero) itu.
Fuad menambahkan, terlepas dari pertemuan dirinya dengan Lin Chi Wei, Bapepam-LK sebetulnya sudah membahas persoalan CP Prima tersebut. Terakhir, rapat internal dilakukan pekan lalu.
Sementara itu, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, Robinson Simbolon, mengakui adanya rapat internal untuk membahas persoalan CP Prima itu. "Yang pasti itu sudah dirapatkan, keputusannya terserah ketua," katanya.
Kasus CP Prima bermula dari penerbitan saham baru (rights issue) senilai Rp 1,7 triliun. Namun, pada 19 Desember 2008, PT Pertiwi Indonesia yang bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) mengeksekusi seluruh saham rights issue itu.
Padahal, pemegang saham lain belum melakukan tindakan serupa karena perdagangan saham Central Proteinaprima masih dihentikan sementara (suspensi) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar