07 Mei 2010
Suspensi Dicabut, Saham CPRO Langsung Turun
Suspensi Dicabut, Saham CPRO Langsung Turun
Selasa, 19 Januari 2010 - 10:01 wib
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut kembali penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Central Proteinaprima Tbk (SPRO) mulai sesi I perdagangan Selasa (19/1/2010) ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pjs Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (19/1/2010).
Saham perseroan pun langsung turun sebanyak Rp7 menjadi Rp53 per sahamnya. Dengan nilai transaksi sebesar Rp4,8 miliar dan volume saham sebanyak 91 juta lembar saham.
Bursa menjelaskan pencabutan suspensi tersebut karena pihak perseroan telah memberikan penjelasan tertulis kedua yang diterima BEI pada 15 Januari 2010 yang merupakan jawaban atas pertanyaan BEI sebelumnya.
Dalam keterangan tertulisnya tersebut, perseroan menjelaskan bahwa bunga obligasi yang diterbitkan anak usaha perseroan, Blue Ocean Resources Pte Ltd yang jatuh tempo pada 28 Desember 2009 memang belum dibayarkan. Namun, sesuai perjanjian, sejak tanggal jatuh tempo tersebut, perseroan masih mendapat kesempatan 30 hari.
Jika setelah berakhirnya periode remedy 30 hari, kupon belum dapat dibayar, maka perseroan akan mencoba mengajukan suatu standstill agreement dengan pihak pemegang obligasi.
Standstill agreement dapat dilakukan jika pemegang obligasi sepakat untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap perseroan. Sementara, pihak pemegang obligasi dan perseroan melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengambil langkah selanjutnya menuju restrukturisasi.
Untuk perjanjian kredit yang mengandung klausula cross default, perseroan telah mendiskusikannya dengan pihak kreditur serta dimintakan pengecualian. Sedangkan covenant lainnya, yang tidak dapat dipenuhi, akan dimintakan pengecualian atau pengesampingan.
(ade)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar